E-mail : desa_tamblang@ymail.com

Pengertian Lambang / Simbul Desa Tamblang

1. Lima (5) sudut luar Kembang Teratai melambangkan Dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah Pancasila.

2. Segitiga di atas berisikan huruf OM, melambangkan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan mengupayakan terwujudnya keseimbangan Tri Hita Karana( Parahyangan, Pawongan, Palemahan ).

3. Candi Paduraksa salah satu bagian dari bangunan Pura. Pura adalah tempat pemujaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melambangkan tempat atau sarana Pemujaan Umat Hindu yang mana warga Tamblang mayoritas beragama Hindu.


4. Candi Paduraksa bertingkat tiga, melambangkan wilayah Desa Tamblang terdiri dari 3 (tiga) Desa Adat ( Tamblang, Tangkid, Kelampuak ).

5. Dua buah patung Singa yang berada di sebelah kiri dan kanan Paduraksa, melambangkan wilayah Desa Tamblang berada di wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II Buleleng.

6. Padi dan Kapas yang melengkung ( padi di sebelah kanan dan kapas di sebelah kiri Paduraksa ), melambangkan cita – cita warga Tamblang untuk mencapai kesejahteraan warganya.

7. Tangga berjumlah 5 (Lima) menuju Paduraksa, melambangkan Desa Tamblang terdiri dari 5 (Lima) Banjar Dinas ( Banjar Dinas Kelampuak, Banjar Dinas Tangkid, Banjar Dinas Kaja Kauh, Banjar Dinas Kaja Kangin dan Banjar Dinas Kelod Kauh ).

8. Teras yang melengkung sebagai dasar lambang bertuliskan Desa Tamblang,
melambangkan Tekad yang Kokoh dari warganya untuk mendukung Pembangunan Desa guna meraih Cita – citanya.

KERANGKA ALUR PIKIR
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJMDes)
DESA TAMBLANG KECAMATAN KUBUTAMBAHAN
KABUPATEN BULELENG

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN RENCANA PEMBANGUNAN

3.1. VISI
Berdasarkan proses penggalian permasalahan dan dilanjutkan dengan perumusan permasalahan sampai pada proses usulan yang disampaikan untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut serta tantangan dan keterbatasan yang dihadapi, ditetapkan Visi Desa Tamblang adalah :
“Membangun Desa Tamblang yang Mandiri Berbasis Demokratisasi, Partisipasi, Keselarasan, Pemberdayaan Masyarakat dan Keterbukaan Menuju Masyarakat Sejahtera”

3.2. MISI
Untuk mencapai Visi tersebut, maka dijabarkanlah Misi Pembangunan Desa Tamblang sebagai berikut:
1. Mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
2. Menciptakan kondisi kehidupan Demokrasi yang sehat;
3. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih;
4. Menyelenggarakan Administrasi Desa yang bai;.
5. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra pemerintah desa.

3.3. TUJUAN
Setiap Misi memiliki tujuan strategis yang saling berkaitan satu dengan lainnya, dengan penjabaran sebagai berikut :

1. Meningkatnya kesejahteraaan ekonomi masyarakat melalui peningkatan produktifitas pertanian dalam arti luas dan penguatan kapasitas SDM;

2. Meningkatkan roda perekonomian dan berbagai aktivitas masyarakat melalui penyediaan akses transportasi, informasi dan teknologi yang memadai;

3. Mempersiapkan generasi penerus Desa Tamblang yang berkualitas melalui peningkatan mutu;

4. Mewujudkan kondisi Desa Tamblang BALI yaitu Bersih, Aman, Lestari, Indah.;

5. Mewujudkan interaksi sosial yang harmonis melalui penguatan organisasi masyarakat adat yang baik, pengembangan Badan Usaha Milik Desa dan partisipasi warga desa;

6. Mewujudkan kinerja pelayanan yang prima dalam tata kelola pemerintahan Desa Tamblang.

3.4. SASARAN
Setiap tujuan strategis memiliki sasaran yang teukur dan jelas, dicapai dalam rentang waktu 2007– 2013 sebagai berikut :

1. Meningkatnya pendapatan petani melalui usaha perbaikan hasil dan kualitas produk pertanian dalam arti luas sehingga tejadinya pengurangan jumlah KK miskin 20 % dari angka miskin tahun 2008;

2. Tersedianya akses transportasi dan distribusi hasil produk melalui jalan aspal dan jembatan yang aman;

3. Tersedianya sarana listrik untuk memperlancar berbagai aktivitas masyarakat terutama meningkatkan motivasi belajar anak, memudahkan akses informasi dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat;

4. Terwujudnya sanitasi dan kebersihan lingkungan yang baik sehingga tidak menimbulkan banjir dan gangguan kesehatan;

5. Seluruh generasi muda Desa Tamblang mendapatkan akses pelatihan ketrampilan sehingga mampu bersaing dalam dunia kerja dan mampu membuka usaha sendiri dengan didukung sikap mental yang baik;

6. Terwujudnya kondisi lingkungan desa yang sehat dibarengi dengan perilaku hidup bersih dan pengelolaan sampah yang baik;

7. Memberikan informasi yang jelas tentang program-program pemerintah;

8. Mewujudkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban administrasi Kependudukan ;

9. Adanya realisasi Program sertifikasi tanah untuk seluruh tanah yang ada di Tamblang;

10. Desa Tamblang memiliki Kantor Desa dan balai pertemuan untuk Banjar Dinas Kaja Kangin yang memadai dengan status yang pasti;

11. Terwujudnya tapal batas desa yang jelas sehingga tidak menimbulkan konflik antar desa ;

12. Mewujudkan rasa aman dan tentram masyarakat;

13. Terwujudnya badan usaha milik desa yang sehat;

14. Peningkatan peran serta Perempuan dalam membantu tingkat kesejahteraan keluarga;

15. Meningkatkan kesehatan Balita dan anak-anak;

16. Mewujudkan keringanan biaya sekolah untuk meningkatkan minat belajar anak usia sekolah;

17. Peningkatan pemahaman beragama dan peningkatan sarana upakara agama;

18. Menjaga Adat Istiadat serta akar Budaya Bali.

19. Peningkatan mutu pendidikan dan sarana prasarana pendukung lainnya.

3.5. RENCANA PEMBANGUNAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007– 2013 sebagaimana yang terlampir menjadi pedoman bagi Penyusunan Rencana Kerja Desa (RKDes) Tamblang setiap tahunnya.

BAB IV
MONITORING DAN EVALUASI

Monitoring dan evaluasi bertujuan untuk melaksanakan fungsi kontrol, asistensi sekaligus apresiasi terhadap seluruh upaya dan kegiatan yang dilaksanakan agar sesuai dengan konsep pembangunan desa yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang. Kegiatan monitoring evaluasi ini dilaksanakan oleh tim monitoring evalusi yang ditetapkan oleh musyawarah desa, terdiri dari unsur aparatur pemerintahan Desa (2 orang), BPD (2 orang), LPM (2 orang), Desa Pekraman (2 orang), dan Warga Desa yang mengajukan diri sebagai anggota tim monitoring dan evaluasi jalam jumlah terbatas (maksimal 5 orang)

Hasil dari monitoring dan evaluasi terhadap selanjutnya disosialisasikan kepada warga Desa Tamblang guna dalam forum musyawarah desa, pertanggungjawaban tahunan kinerja pemerintahan desa oleh Perbekel, laporan pertanggungjawaban panitia pelaksana proyek dan atau program desa, baik secara lisan maupun tertulis, paling lambat 7 hari setelah periode pelaksanaan monitoring evalusi dinyatakan berakhir. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, sekaligus sebagai bahan analisis serta rekomendasi bagi arah perbaikan dan atau peningkatan kinerja pembangunan dikemudian hari.

1.5. Mekanisme Monitoring Evaluasi
Mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang yang diadakan secara berkala harus memenuhi syarat :

1. Undangan pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Perbekel minimal telah diterima oleh BPD dan lembaga – lembaga lainnya yang ada di Desa Tamblang termasuk Desa Pakraman minimal seminggu sebelum hari dan tanggal pelaksanaan;

2. Monitoring dan evaluasi yang melibatkan warga desa sebagaimana yang disebutkan di atas adalah warga desa yang dengan sukarela mendaftarkan diri untuk mengikuti pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang secara bersama – sama;

3. Jumlah warga Desa Tamblang yang akan mengikuti pelaksanaan forum monitoring dan evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang, maksimal 5 orang, dengan kriteria minimum bisa membaca dan menulis. Jika jumlah peminat lebih dari 5 orang, maka dilakukan pemilihan secara demokratis oleh anggota tim dari unsur aparatur pemerintahan Desa, BPD, LPM, Desa Pekraman;

4. Pengumuman untuk mendaftar sebagai tim monitoring dan evaluasi bagi warga desa minimal telah terpasang pada tempat – tempat umum dan ditembuskan kepada seluruh Kelian Banjar Dinas di Desa Kalisem seminggu sebelum hari dan tanggal pelaksanaan;

5. Pendaftaran mengikuti forum Monitoring dan evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang ditutup dua hari sebelum pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

1.6. INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI
Alat atau instrumen monitoring dan evaluasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang yang dipakai sebagai penilaian kinerja (performace indicator) disusun secara partisipatif dan ditetapkan serta tercantum dalam lampiran peraturan Desa Tamblang.

BAB V
PENUTUP

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007– 2013 berlaku sejak tanggal ditetapkan, sampai dengan bulan Desember 2013 dan akan ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang untuk jangka waktu berikutnya.

2 comments:

  1. wah ini satu halaman isinya padat sekali..
    keep up bro
    mlali kapah kapah ke DesaTamblang[dot]Com

    ReplyDelete
  2. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    ReplyDelete