E-mail : desa_tamblang@ymail.com

Syarat-syarat Bakol Calon dan Tatib Panitia

SYARAT-SYARAT BAKAL CALON

1. Merupakan Krama Desa Pakraman Tamblang

2. Bisa baca tulis dengan baik.

3. Bakal calon dan istri bakal calon wajib sehat jasmani rohani dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

4. Sudah memiliki utusan desa melinggih di bale panjang.

5. Tidak pernah tersangkut masalah hukum dinyatakan dengan surat keterangan dari Perbekel Tamblang.

6. Umur pada saat pendaftaran minimal 30 tahun maksimal 70 tahun

7. Bakal calon yang terpilih menjadi Kelian Desa Pakraman wajib berdomisili/bertempat tinggal di palemahan Desa Pakraman Tamblang, (dinyatakan dengan menandatangani surat pernyataan yang disediakan oleh Panitia)

Catatan :
* Jika ternyata bakal calon yang mendaftar hanya satu orang, maka yang bersangkutan langsung dikukuhkan sebagai Kelian Desa Pakraman Tamblang


TATIB PANITIA

1. Pada setiap rapat panitia semua anggota wajib hadir, kecuali ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.

2. Pada setiap rapat, anggota panitia wajib hadir 10 menit sebelum rapat dimulai.

3. Semua anggota panitia wajib mentaati/menjaga/mengamankan keputusan yang diambil dalam rapat pleno panitia.

4. Untuk menjaga citra panitia, tidak seorang pun anggota panitia bebas mengeluarkan pendapat pribadi tentang segala hal yang menyangkut pemilihan kelian desa pakraman Tamblang, sebelum menjadi keputusan panitia.

5. Setiap anggota panitia wajib menggali aspirasi/masukan dari komponen masyarakat desa pakraman Tamblang untuk kesuksesan kerja panitia.

6. Setiap anggota panitia berhak (diharapkan) mengeluarkan pendapat/opini dalam rapat panitia.

7. Dalam mengeluarkan pendapat, setiap anggota panitia wajib menjaga etika bersikap, berkata agar tidak menimbulkan ketersinggungan diantara panitia.

8. Pada saat panitia melakukan sosialisasi/bertemu dengan kelompok masyarakat tertentu, untuk menyampaikan kinerja panitia, tidak seorangpun anggota panitia bebas mengeluarkan pendapat, kecuali diminta oleh Ketua.

9. Pada setiap rapat panitia semua anggota panitia berpakaian adat madya.

10. Setiap anggota panitia harus terus berusaha agar soliditas/kekompakan panitia dapat terus terjaga.

11. jika ada hal-hal yang tidak memuaskan baik karena oknum diantara panitia, atau karena masalah lain, mutlak dipecahkan didalam rapat panitia (tidak mengumbar pendapat di luar forum), untuk dicari pemecahannya bersama-sama.

12. Jika pada saat rapat panitia terjadi deadlock,untuk tidak berlarut-larut, maka Ketua boleh mengambil keputusan tentang hal tersebut sepanjang tidak keluar dari perundangan yang berlaku.

1 comment:

  1. terimakasih saya mahasiswa yang sedang skripsi,,mohon ijin untuk copy

    ReplyDelete